{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PKP kawasan berikat dulu saat perolehan bahan baku mendapat fasilitas PPN tidak dipungut tapi setelah dioplah ternyata hasilnya dijual ke tlddp. PPN nya bagaimana ya?
|jawab =
PKP kawasan berikat memungut PPN 01 kepada pembeli/distributor atas penyerahan ke tlddp dan sesuai ketentuan pasal 24 dan 25 PMK 65/2021 harus melunasi PPN masukan yang dulu dapat fasilitas.
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~