{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
email: mas mbaa mau nanya, Jika perusahaan di PT. A (Jasa) bekerja sama dengan Bank B, dalam kerja sama tersebut Bank B meminta PT. A untuk menggunakan rekening escrow (Penampungan) a.n PT. A namun dikelola oleh Bank B. jika Bank B memberikan pekerjaan dari nasabahnya ke PT. A, Bank B ini membayarkan dana dari nasabah ke PT. A di awal, namun dimasukkan ke rekening penampungan terlebih dahulu. Setelah satu bulan semua pekerjaan yang telah diberikan dari Bank B ini akan diakumulasikan baru dibaya
|jawab =
tolong ditanyakan dulu ya, 1. jasa apa yg diserahkan? 2. jasanya ini diserahkan oleh PT A ke nasabah atau ke banknya?
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~