{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
email : mas mba mau nanya terkait Aspek Pajak Penyerahan Material + Jasa Subcont kewaasan berikat wajib di terbitkan Faktur Pajak atau tidak. ilustrasinya: PT A perusahan di dalam Kawasan Berikat menyerahakan Barang setengah jadi kepada PT B untuk dilakukan Proses Pengecatan di PT B (TLDDP) menggunkan BC 2.6 Senilai Rp 100.000 tanpa menerbitkan Faktur Pajak, kemudian ketika barang telah selesai di proses oleh PT B barang di serahkan kepada PT A dengan Rincian sebagai berikut: a. Barang Setenga
|jawab =
Pertama pastikan apakah yang di maksud sebagai material pembantu ini adalah termasuk kedalam jenis barang yang di atur di pasal 21 ayat 3 PMK 65/PMK.04/2021, apabila iya, maka pastikan sudah memenuhi ketentuan administratif sesuai pasal 21 ayat 5 dan 6 PMK 65/PMK.04/2021, yang terakhir pastikan aliran barang tersebut sesuai pasal 21 ayat 1 PMK 65/PMK.04/2021. Apabila memenuhi semua hal tersebut maka atas material pembantu tersebut bisa menggunakan FP 070. Sedangkan untuk jasa menggunakan FP 010.
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~