{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP tahun 2016 menjalankan usaha (pp46). pada tahun 2017-2021 tidak menjalankan usaha (bekerja sebagai pegawai). untuk tahun 2022 menjalankan usaha, apakah pada tahun 2022 bisa menggunakan tarif UMKM PP23?
|jawab =
iya mas bisa dengan skema impor, kemudian nanti pembetulan SPT di tahun 2021 tsb jika SPT tersebut normalnya sudah dilaporkan
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~