{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah sudah ada regulasi peraturanPPn Mengenai PPN yang tidak dipungut atau dibebaskan Apakah jasa angkutan bermotor perlu mengajukan PKP? dikarenakan perubahan peraturan bahwa jasa angkutan menjadi objek pajak namun di bebaskan atau tidak dipungut?
|jawab =
Jasa angkutan umum sesuai UU HPP termasuk dalam JKP, sesuai dengan SP 39/2022 jasa angkutan umum termasuk yang mendapatkan fasilitas dibebaskan. Untuk aturan turunan yang terkait HPP belum ada wen. Jadi ketentuan lebih lanjut masih menunggu aturan turunan. Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013). Kalau yang disera
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~