{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
@kring_pajak min syarat untuk pengajuan skb pph waris apa saja ya? Dan yg menerima waris adalah ibu rumah tangga haruskah dibuatkan NPWP? https://twitter.com/sonyaintan/status/1510486750392905738 === izin tanya mas/mba, untuk syaratnya kan ada di per 30/2009 lalu untuk penerima warisnya apakah dijelaskan jika memnuhi kewajiban subjektif dan objektif maka wajib membuat npwp?
|jawab =
Sepakat sister. Untuk ketentuan permohonan SKB warisnya dijelaskan sesuai PER 30/2009. Terkait kewajiban NPWP si penerima waris dikembalikan ke penerima warisnya apakah memenuhi persyaratan subjektif atau objektif tadi.
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~