{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ada transaksi dengan WAPU (BUMN) nominal lebih dari 10jt tetapi bayar DP dulu 5jt Faktur Pajak atas DP tersebut apakah tetap menggunakan kode 03 atau menggunakan 01?
|jawab =
Jika yg dimaksud pembayarannya itu pake skema DP/uang muka dan selama itu masih transaksi yg sama untuk penyerahan yg dipungut wapu bumn, juga bukan sesuatu yg dikecualikan di pasal 5 pmk 8/2021 (termasuk batasan nominal transaksinya ya), tetap bisa pakai kode 03.
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~