{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin bertanya mas mbak mohon pencerahannya untuk impor PPN ke efaktur ada keterangan ETAX-20040: Faktur tidak dapat dibuatkan. Kode jenis transaksi 08 harus memiliki keterangan tambahan. yang dimaksud keterangan tambahan itu apa ya? https://twitter.com/BeosSter/status/1510162460925644803
|jawab =
Keterangan tambahan itu diisi sesuai dengan jenis transaksi yang PPN-nya dibebaskan atas transaksi WP tsb. Keterangan tambahan bisa dilihat di menu Referensi > Sinkron Kode Cap > "Daftar Kode Cap Faktur Pajak" atau bisa juga dilihat di kolom/list keterangan tambahan pada menu rekam faktur keluaran dengan kode 08, akan muncul beberapa keterangan yang berhubungan dg fasilitas dibebaskan tsb, misalnya BKP dan JKP tertentu, BKP tertentu yang bersifat strategis, Jasa Kebandarudaraan, dll.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~