{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Bila WPOPDN melakukan pekerjaan sbg karyawan tetap dan disamping itu melakukan pekerjaan bebas memberikan jasa konsultasi hukum (omzet
|jawab =
Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut KLU dan wilayahnya. Untuk info persentase masing2 KLU dan wilayah bisa dicek di lampiran PER 17/2015. Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu jenis usaha, maka: Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas dengan memperhatikan pengelompokan wilayah pengenaan norma. (Pasal 5 ayat (1))
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~