{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
penyerahan jasa di indonesia untuk dimanfaatkan di LN, termasuk peneyrahan DN atau LN? jasa manajemen?
|jawab =
Pasal 3 ayat 1 PMK-32/PMK.010/2019) kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean; atau kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara: penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik; atau
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~