{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP tahun 2016 menjalankan usaha (pp46). pada tahun 2017-2021 tidak menjalankan usaha (bekerja sebagai pegawai). untuk tahun 2022 menjalankan usaha, apakah pada tahun 2022 bisa menggunakan tarif UMKM PP23?
|jawab =
jika WP tidak termasuk dalam WP yg disebutkan di pasal 3 ayat (2) PP 23 tahun 2018 berarti masih bisa pakai tarif final, dengan memperhatikan ketentuan jangka waktu penggunaannya sesuai pasal 5 PP 23 tahun 2018 ya. Jika kasusnya WP OP harusnya masih bisa pakai tarif PP 23/2018 di tahun 2022. Jika WP ragu bisa sarankan untuk meminta penegasan melalui KPP terdaftarnya ya.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~