{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
@kring_pajak Dear Admin, Perusahaan Saya menerima Uang Muka tgl 21 Maret 2022 dari PT. ABC, Kemudian melakukan penyerahan BKP dan JKP yang bukan merupakan bagian dari Uang Muka pada tanggal 30 Maret 2022 kepada PT. ABC. Pertanyaan: Apakah Invoice Uang Muka, kemudian Invoice Penyerahan BKP & JKP boleh menggunakan faktur pajak gabungan? link: https://twitter.com/MIURA80701844/status/1510871687016828931
|jawab =
Pasal 70 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penenma JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. tapi kalo kasusnya ada yg uang muka, lebih baik yg uang muka dipisah aja bang
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~