{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
selamat siang pak, saya ingin menanyakan untuk jasa angkutan plat kuning per 1 april ini apa masih termasuk kedalam kategori penyerahan tidak terutang PPN ya?
|jawab =
berdasarkan UU HPP, jasa angkutan umum tidak lagi masuk sebagai non JKP, karena di pasal 4A ayat 3 UU HPP jasa tersebut dihapus. Sehingga jasa angkutan umum sekarang termasuk JKP. Untuk perlakuannya arahnya nanti bisa ppn dibebaskan/tidak dipungut namun silakan bisa menunggu aturan turunannya terbit terlebih dahulu
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~