{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait PPS yang investasi ke bentuk SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan SDA/ Sektor energi terbarukan di NKRI. 1. Untuk SBN apakah seluruh jenis SBN? 2. kegiatan usaha sektor pengolahan SDA/ Sektor energi terbarukan di NKRI contohnya sperti apa? Apakah kaya PLN bisa?
|jawab =
untuk list Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS bisa cek ke KMK-52/KMK.010/2022 dan bagian lampiran ya. sedangkan untuk SBN ini bisa dijelaskan normatif sesuai pasal 17 pmk 196/2021 ya.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~