{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp ada ekspor barang melalui pedex dan peb nya gabungan dengan orang lain, kalau kaya gini cara masukin ke efaktur gimana?
|jawab =
PEB gabungan atau konsolidasi diatur di Pasal 4 PER-07/PJ/2021. Info terakhir PEB konsolidasi belum dipertukarkan datanya. WP biasanya tidak dapat PEB nya, hanya lampirannya (contohnya airway bill/AWB) kalau jenisnya PEB gabungan begitu. Karena tidak ada PEB, maka WP tidak bisa input di dokumen lain PK (tidak sesuai PER 16/2021). Karena belum diakomodasi oleh sistem, sementara penginputannya silakan minta penegasan ke KPP ya
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~