{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila perusahaan terdaftar di PMA Jakarta, akan pindah domisili apakah npwp dan kantor pajak nya kan berubah? Mohon bantuannya, Mas/Mba. Terima kasih
|jawab =
NPWPnya tetap gak berubah, untuk WP BKM (salah satunya WP terdaftar di KPP PMA) sesuai pasal 10 ayat (1) per-07/2020 untuk pemindahan tempat terdaftar Wajib Pajak berdasarkan keputusan atau jabatan. Jadi apabila pindah domisili, mekanismenya perubahan data aja ya mbak diajukan ke kpp terdaftar(KPP PMA) sesuai pasal 13-16 per-04/2020.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~