{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya belum pernah ikut tax amnesty memiliki tanah yg lupa saya laporkan SPT tahun 2019, atas pph dan bphtb-nya sdh dibayar lunas dan ada bukti bayar ke negara.. atas pembelian tanah tahun 2019 tsb perlu ikut PPS atau pembetulan SPT saja?
|jawab =
ini objek PPS II sebenernya nun, dan kalo mau pembetulan ya silakan aja kembali ke WP nya aja mau yang mana
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~