{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
SPT unifikasi kan diimplementasikan per masa pajak april 2022 wajib untuk semua pemotong/pemungut pajak seluruh indo. nah apakah untuk op yg melakukan penyetoran sendiri pph final juga termasuk yg sudah wajib pake unifikasi?
|jawab =
Sesuai pasal 13 PER-24/2021, mulai April sudah menggunakan ebuni. Tidak disebutkan adanya pengecualian untuk WP yg setor sendiri, jadi walaupun WP transaksinya hanya setor sendiri, tetap diwajibkan menggunakan ebuni
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~