{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp op terdaftar npwp sejak 2019, mau mengajukan permohonann lewat NPPN untuk tahun 2022 baru hari ini 1 april 2022. secara ketentuan ga bisa ya mas/mba? disaranin bagaimana?
|jawab =
Ps 4 ayat 2 dan 4 PMK-54/2021. Jika tidak memberitahukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan, Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan Pembukuan.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~