{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan ada TKA dan akan tinggal di Indonesia lebih dari 183hr. penghasilan dari luar negeri. perusahaan Indonesia tidak kasih apa-apa. apakah tetap wajib ber npwp dan dikenakan pajak di Indonesia apa gimana?
|jawab =
wajib bernpwp kalau kewajiban perpajakan subjektif dan objektifnya terpenuhi. kalau penghasilan hanya dari luar negeri maka unsur objektifnya tidak terpenuhi.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~