{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pengusaha ternak ayam yang melakukan penjualan kotoran ternak ayam oleh PKP apakah harus memungut PPN?
|jawab =
kembalikan ke normatif UU HPP cluster PPN. sepanjang tidak masuk ke kriteria non BKP, seharusnya penyerahannya terutang PPN. apakah mendapat fasilitas atau tidak? kita belum tahu karena UU HPP PPN belum ada aturan turunannya.
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~