{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pembulatan DPP ekspor ke atas atau ke bawah, untuk input dokumen lain pajak keluaran sesuai dokumen PEB? Angka di belakang komanya ,88
|jawab =
Dalam petunjuk pengisian SPT Masa PPN di lampiran PER-29/2015, dijelaskan "Jumlah DPP, PPN dan PPnBM diisi dengan jumlah rupiah penuh tanpa tanda koma (,) dan tanpa Rp (rupiah)." Selain itu mengenai pembulatan ada juga diatur dalam SE-22/PJ.24/1990 Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~