{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp perusahaan asuransi awalnya kan non jkp tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP, semenjak UU HPP kan tidak masuk ke pasal 4a lagi, itu harus dikukuhkan sebagai PKP kapan ?
|jawab =
pmk 147/2017 pasal 44 ayat 3, Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan Pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri keuangan.
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~