{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
twitter https://twitter.com/37bd4378281f467/status/1508277469161586688 Mas/Mbak izin tanya untuk pertanyaan ini, sepenangkap saya adalah ketika WP OP bertindak sebagai agen LPG apakah atas PPh 22 Final yang dipungut ketika pembelian bisa masuk ke Penghasilan dikenai Tarif Final pada SPT Tahunan Orang Pribadi, atau maksudnya seperti apa ya? Ket: Terdapat beberapa kali interaksi WP dengan agent sebelum pertanyaan ini
|jawab =
sesuai nd-247/2021, penghasilan yang diterima atau diperoleh agen/penyalur atas selisih harga antara harga jual berdasarkan Peraturan Menteri ESDM dengan nilai yang ditagihkan kepada sub-agen/pangkalan dikenainya PPh berdasarkan ketentuan umum UU PPh (masuk spt tahunan) atau PPh final dengan tarif 0,5% dalam hal agen/penyalur merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu berdasarkan PP 23/2018.
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~