{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Atas harta gono-gini (pembagian harta) dalam rangka perceraian, apakah merupakan objek pajak sehingga perlu ada PPh yang dibayarkan atas pembagian harta tersebut? (Jenis hartanya bangunan dan uang)
|jawab =
jawab normatif yaa. Kalo termasuk ke pasal 4 ayat (1) uu pph stdtd uu hpp berarti kena pph, dilaporkan di spt tahunan
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~