{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
min mau tanya mau buat SPT pembetulan badan 2018 apakah harus menggunakan eform atau masih bisa pake espt? Terimakasih bisa pake espt kan ya mas/ mbak?
|jawab =
Dengan ditutupnya layanan CSV/eSPT SPT Tahunan 1771 sesuai PENG-5/PJ.09/2022 . Untuk pelaporan SPT Tahunan 1771 rupiah baik normal / pembetulan sudah tidak bisa melalui espt . Apabila WP terdapat pembetulan SPT Tahunan 1771 untuk tahun pajak 2018 , silakan dilaporkan melalui eForm PDF di DJP Online atau melalui PJAP.
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~