{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jadi case nya seperti ini perusahaan saya menyewa gudang atau kantor dengan pt lain , ketika kami sudah menyewa kami melakukan renovasi atas gudang dan kantor tersebut , pertanyaan saya apakah atas renovasi tersebut secara fiskal boleh kami akui secara aset dan jika iya dimasukan ke dalam kelompok berapa ?
|jawab =
untuk pengakuuan menjadi aset silahkan kembali ke PSAK yg berlaku. kalau untuk secara fiskal silahkan penegasan ke kpp.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~