{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kita punya adik dan dia memiliki rumah, adik sudah meninggal lalu jika rumah itu di balik nama ke nama saya pajak apa yg akan timbul ? Thx" = = = = izin tanya mas mba, apakah benar kalau WP terutang pph 4 ayat 2 pengalihan hak tanah dan bangunan? trims
|jawab =
infokan dulu bahwa hibah, bantuan, sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak yaitu harta hibahan, bantuan, sumbangan yang diterima oleh : (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan) salah satunya keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Jika dari adik ke kakak tetap dikenai PPh final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan ya.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~