{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalau Pihak asuransi memberikan hadiah kepada agen asuransi, apakah dikenai PPN 1%?
|jawab =
Dijelaskan normatif, sepanjang pkp memberikan bkp/jkp maka dipungut ppn. tarif PPN tetap 10%, namun untuk tarif DPP 10% x PPN 10% itu misalnya untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata, jasa pengiriman paket, penyerahan jasa ff.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~