{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#5Q: wp jual apartemen tergolong mewah (PMK-92/2019) di angsuran pertama, pembeli diberikan PPJB akta jual beli akan diberikan ke pembeli saat sudah lunas saat terutang PPh 22 nya saat pembayaran angsuran pertama atau kapan ya mas/mba?
|jawab =
#5A: Pm, Saat pemungutan adalah pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. (Pasal 2 ayat (1) PMK-253/PMK.03/2008)
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~