{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan saya termasuk jasa kontruksi, tarif pph final 4%, tapi di potong dari perusahaan lain 3% sehingga ada kurang bayar di pph finalnya pertanyaan saya, apakah bisa di bayar sendiri kekurangan pph nya bu? karena saat pengisian SPT Badan ada selisih kurang bayar
|jawab =
Tidak bisa setor sendiri, karena kewajiban pemotong seharusnya memotong 4%, namun dia hanya memotong 3%. Minta lawan transaksi untuk pembetulan bupot dan setor kekurangannya,
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~