{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP punya dividen tahun 2018, sudah dilaporkan di SPT tapi pembayaran pajaknya kurang. Ini nggak masuk objek PPS kan?
|jawab =
Bukan. Objek PPS adalah harta yg belum dilaporkan. Kalau dividen sudah dilaporkan tapi pembayaran pajaknya kurang, silakan lakukan pembayaran atas kekurangan pembayarannya.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~