{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pembatalan SPPH dilakukan KPP atas apa?
|jawab =
Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta bersih yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf d, atau Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan.
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~