{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin nanya mas mba Salam, kami dari Yayasan Sahabat Sampai Surga yang saat ini sedang menggalang dana untuk pembebasan lahan seluas 10.000 m2. Apakah kami ada kewajiban membayar pajak?
|jawab =
berarti ini ada sumbangan yang diterima yayasan yang nantinya akan digunakan untuk pembebasan lahan gitu ya kak? Bisa menjadi bukan objek pajak PPh sepanjang memenuhi pasal 6 PMK-90/2020 bagi pihak penerima sumbangan. bagi pihak pemberi juga bisa menjadi bukan objek PPh jika memenuhi pasal 2-5 PMK tersebut.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~