{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Maaf saya bingung, ini maksudnya wp gimana ya? kok reksadana mbagi dividen berupa pembelian unit?bukannya kalau reksadana cuma ngelaporin nilai unitnya per 31 Des? untuk pengisian SPT efilingnya sudah bener ya masukin ke pph final?
|jawab =
http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1479. Reksadana tsb berbentuk Perseroan Terbuka, Perseoran Tetutup, atau KIK? Jika reksadana berbentuk KIK, maka Bagian laba yg diterima/diperoleh oleh pemegang unit penyertaan KIK termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaannya, bukan objek pajak. Sehingga atas reksadana tsb dilaporkan di Daftar Harta dan keuntungannya dilaporkan di Bukan Objek Pajak.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~