{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ada terima dividen 88.123.501 tidak dipotong pajak mau diinvestasikan ke deposito lebih dari dividen yg diterima apa boleh ? (Misal 100.000.000) soalnya gak mungkin buka deposito angkanya keriting mohon infonya
|jawab =
di pmk-18/2021 dan lampirannya tidak dilarang mas, selama 88.123.501 dari 100 juta yang dia depositokan memang berasal dari dividen yang dia terima tidak masalah harusnya boleh-boleh saja tetap bisa dikecualikan dr objek pph untuk dividennya
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~