{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan kami ada kontrak konstruksi dengan pembayaran termin, kontrak tersebut terjadi sebelum april 2022 dimana terdapat perubahan tarif PPN menjadi 11% dan lunasnya nanti terjadi pada bulan Mei 2022 apakah pembayaran termin yg bulan April dan Mei 2022 PPNnya menjadi 11% atau tetap 10% mengikuti yg sebelumnya min? = = izin tanya mas mba, ini bener engga ya klu jawabannya 11%?
|jawab =
Benar Ginaa, silakan sampaikan bahwa sampai saat ini ketentuan terbaru (dalam UU HPP) menyatakan kenaikan tarif PPN menjadi 11% berlaku mulai 1 April 2022. Akan tetapi, untuk aturan turunannya belum terbit. Mohon kesediaannya untuk menunggu.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~