{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
(secara ketentuan bagaimana ya, apakah saklek sesuai UU PPN maka tarifnya adalah 11% atau masih menunggu Juknisnya terbit?) mohon updatenya mengenai PPN 11% apakah harus meng-upgrade aplikasi e-faktur? Lalu jika kita ada terbitkan fp DP di bulan Maret dengan nilai PPN sebesar 10% dan pelunasan di bulan april nnti, apakah faktur pajak pelunasannya PPN nya tetap 10% atau 11%? link: https://twitter.com/susiiuchiie/status/1507178683572056064
|jawab =
masih menunggu aturan juknisnya
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~