{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika WP OP menerima dividen dari luar negeri apakah wajib setor sendiri PPh atas dividen dgn tarif 10%? Kondisi: dividen sudah dipotong pajak di luar negeri. Dan dividen tidak diinvestasikan di Indonesia.
|jawab =
Kalau dividen LN tidak diinvestasikan di indonesia, berarti kan tidak bisa dikecualikan dari objek pajak seperti yg disebut di pasal 17 pmk-18/2021 dan tata cara kewajiban investnya sesuai pasal 34-36 ya, sehingga akan terutang PPh sesuai pasal 39nya. Di pasal 40 disebutkan si OP jadi harus setor sendiri PPh dividennya
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~