{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
@kring_pajak sore min mau tanya, jika PT X membayar service charge rutin setiap bulannya kepada PT Z atas bangunan yg sudah menjadi milik PT X, maka PT X berkewajiban potong PPh 23 atas jasa atau PPh 4 Ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan ya? Mohon dasar hukumnya jg. Tks???? -- Mas/Mba ini masih perlu digali lagi ga ya? apakah bangunannya sewa atau sudah berpindah tangan? Terima kasih
|jawab =
Mba kalau gitu, digali dulu aja. Mohon informasikan lebih detail transaksi yg dilakukan antara ptx dan pt z. Service charge ini service charge atas apa? Transaksi antara pt x dan pt z ini apa? Sewa tanah/dan atau bangunan atau pengalihan hak atas tanah/dan bangunan.
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~