{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika kami mau melakukan impor hewan hidup, bagaimana dengan perlakuan perpajakannya ya?
|jawab =
bisa aja dapat fasilitas PPN dibebaskan (contoh hewan ternak atau ikan sesuai pp 81/2015 sttd pp 48/2020). Untuk PPh impor tetap mengacu ke PMK-34/2017 sttd PMK-110/2018 Tapi baiknya Ini boleh digali lagi aja dulu hewan yang diimpor ini berupa apa
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~