{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Twitter izin bertanya mas mbak hai min, mau tanya, kalo ada kredit pajak tp ga diakuin semua nya boleh atau tidak ya? misal setoran pph 25 perbulan 10 juta, tp yg mau diakuin hanya 7 juta @kring_pajak https://twitter.com/chickinniggit/status/1503933392194220032
|jawab =
Penjelasan Pasal 28 Ayat (1) UU PPh: Pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan. Terkait wp ingin mengkreditkan sebagian saja, kita jawab saja sesuai UU KUP, SPT harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas. Kita tidak berwenang memberikan penegasan, silakan konsultasikan dgn pihak KPP
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~