{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#26Q: wp tanya yang dimaksud jasa pelaksanaan konstruksi yang terintegrasi maksudnya apa yah? Bedanya apa sama pelaksana konstruksi yang sudah ada? kalau yg penjelasan kontruksi yg terintegrasi mungkin dijelasan sesuai pasal 2 ayat 6 pp 9/2022 ya mas mba? kalau yg perbedaan sama pelaksana kontruksi yg sudah ada gmn ya?
|jawab =
#26A: pekerjaan konstruksi di pp 9 dengan pelaksanaan konstruksi di pp 51 sebenanrnya sama saja kalau ditarik garis lurus. Definisi pekerjaannya serupa tp yg di pp 9 sedikit mengalami perluasan sebagaimana di pasal 2 ayat 6. Sedangkan yg terintegrasi, di pp 51 memang tidak ada pasal yg eksplisit menyebut seperti di pp 9, tapi di pp 51 tarifnya masih beda2 sedangkan kalau di pp 9 untuk suatu pekerjaan konstruksi integrasi, seluruh pihak yg terlibat dikenakan tarif yg sama, yg membedakan tarif h
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~