{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#4Q email: selamat sore mau menanyakan terait capital gains. atas penjualan saham yang memiliki hub istimewa yang akan mendapat capital gains itu siapa? diatur dipasal berapa? terima kasih.
|jawab =
#4A: mengacu ke pasal 10 (1) UU PPh, untuk harga perolehan/penjualan atas transaksi jual beli harta yg dipengaruhi hubungan istimewa seharusnya menggunakan nilai/jumlah yg seharusnya/wajarnya dikeluarkan/diterima karena harus menerapkan prinsip kewajaran/arm's length principle. Ketika harganya tidak wajar, maka DJP berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan/biaya/ penetapan utang sbg modal sebagaimana diatur di pasal 18 (3). Ketika sudah ketemu harga wajarnya, seharusnya yg memperol
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~