{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Twitter: https://twitter.com/whoami89192778/status/1503935741206085632 jadi tidak ada pengecualian ya kak yang masih bisa manual? dan jika bukan pemotong apakah masih bisa manual kak, contoh pph final sewa setor sendiri? ----- Mas/mbak berarti dengan berlakunya SPT Unfiikasi, semua jenis PPh yang di PER-24/2021 harus disampaikan dgn SPT Unifikasi dan harus disampaikan melalui e-bupot ya mas/mbak, baik potput maupun setor sendiri?
|jawab =
iya, mengacu ke pasal 13 di PER-24/2021 ya. kalau memang ada setor sendiri, pelaporannya juga pakai unifikasi ya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~