{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP Badan berbentuk PT, berdiri thn 2020 dgn jumlah penghasilan 0 rupiah, hanya ada biaya penyusutan dll terkait aset yang dimiliki. jd laporan laba ruginya negatif, apa bisa dikategorikan kerugian fiskal?
|jawab =
Penghasilan Neto Fiskal sesuai alur yang ada di 1771-I dihitung dari Ph Neto Komersial - Ph yang dikenakan PPh final dan non objek + jumlah penyesuaian fiskal positif - jumlah penyesuaian fiskal negatif - fasilitas penanaman modal berupa pengurangan Ph Neto. Apabila hasilnya minus, artinya Rugi Fiskal
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~