{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
hallo kak mau tanya mengenai ppn10%, kalau misal perusahaan cabang sebut saja A (bukan PKP) dapat faktur dari perusahaan lain B, apakah faktur nanti bisa dikreditkan diperusahaan Pusat A? Faktur masukan atas Transaksi sewa lahan, jasa kepelabuhanan juga ada kak Dan perusahaan A tidak melakukan pemusatan PPn Jadi gimana kalau begitu? Ini Cuma bisa di kreditin sesuai fakturnya kan ya? kalo fakturnya atas NPWP cabang ya cabangnya yg bisa kreditin gabisa pusatnya
|jawab =
Bener pak ga bisa dikreditin sama pusatnya. Kec dia pemusatan dan di FP masukan nya jg pake identitas pusat
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~