{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait : karena posisi saya sebagai karyawan di luar negeri, dan merupakan subjek pajak di luar negeri karena berstatus bertempat tinggal di luar selama 183 hari, apakah benar form SPT yg harus saya isi adalah form 1770S karena penghasilan per tahun sebesar 60 juta? Akan tetapi saat pengisian form 1770S, saya harus melampirkan bukti potong pajak dari pemberi kerja untuk melanjutkan proses pelaporan SPT yang mana saya tidak ada. Karena saya mempunyai harta dalam bentuk saham dan reksadana
|jawab =
1770S harus ada bukti potongnya.. Bisa diarahkan pake 1770..
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~