{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#35Q: Twitter utk pengisiannya harus ada laba stlh pajak dan proporsi kepemilikan ya? saham LN Bursa Efek, haruskah diisi? kalau tidak tau isi apa ya? d laba saham sm proporsi kepemilikan ga diisi bisa submit? kalau tidak diisi tidak masalah? krn saham bursa efek di LN? Jadi yang bener gimana sih? sebentar bilang boleh sebentar bilang engga https://twitter.com/DDestariana/status/1503958655749672963 = = = Izin tanya mas/mba, untuk laporan realisasi investasi jika pilihnya dividen dari luar neger
|jawab =
#35A Kalau secara ketentuan di batang tubuh PMK-18/PMK.03/2021, yang menyinggung terkait laba setelah pajak dan proporsi kepemilikan saham adalah dividen dari luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek (Pasal 21 ayat 1). Namun secara lampiran PMK-18/PMK.03/2021 pada bagian petunjuk pengisian laporan realisasai investasi, kolom laba setelah pajak dan kolom proporsi kepemilikan saham dijelaskan diisikan untuk dividen dari luar negeri, tidak dirincikan yang sahamnya diperdagan
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~