{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
email saya memiliki beberapa pertanyaan terkait pelaporan harta dalam lapor pajak, berikut pertanyaan saya: 1. NPWP saya digunakan utk pembukaan rekening bank atas nama ibu kandung saya, dikarenakan ibu saya berstatus sebagai ibu rumah tangga dan tidak berpenghasilan. Bagaimana pelaporannya nanti? 2. NPWP saya digunakan untuk rekening bersama (di bank) atas nama saya dan adik saya. Adik saya saat ini masih berstatus sebagai seorang pelajar dan tidak mungkin bagi dia utk melapor pajak. Bagaiman
|jawab =
Sepanjanh NPWP tsb masih aktif maka kewajiban untuk melalukan pelaporan spt tahunan masih ada, apabila WP memenuhi kriteria WP NE Per-04/2020, maka wp tsb bisa diarahkan untuk mengajukan permohonan WP NE.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~